Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode,
teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan
perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta
mampu memecahkan persoalan pembelajaran.
Landasan Hukum Inovasi dalam Pendidikan adalah :
-
Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
memfasilitasi satuan
pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu
merupakan pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar
dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional,
dan global. Semangat revolusi industri 4.0 dalam pembelajaran diwujudkan
melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.
-
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1)
Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagimana telah diubah
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
-
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Lomba Inovasi Pembelajaran dipandang menjadi sangat penting dan
diperlukan karena hal ini akan memacu guru-guru untuk meningkatkan
kreativitas dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat
menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan
prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil
belajar siswa.
Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dan
Diksus, Ditjen GTK, Kemdikbud melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran
bagi Guru SMA, SMK, dan Sekolah Pendidikan Khusus Tingkat Nasional
Tahun 2019. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk
mendorong peningkatan profesionalisme guru sehingga dapat meningkatkan
kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, mewujudkan lulusan yang
bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.